490 Warga Binaan Lapas Banjar Terima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI

490 Warga Binaan Lapas Banjar Terima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kode: 490 Warga Binaan Lapas Banjar Terima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI Senin, 17 Agustus 2026
Banjar, 17 Agustus 2026 – Sebanyak 490 warga binaan Lapas Banjar menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan Pemerintah Kota Banjar di Taman Lapang Bakti Kota Banjar. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian remisi di Aula Serbaguna Lapas Banjar.

Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1148 tanggal 22 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 kepada Narapidana.

Pada 17 Agustus 2026, jumlah warga binaan di Lapas Banjar tercatat sebanyak 581 orang, terdiri dari 14 orang tahanan dan 567 orang narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 485 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), dengan rincian 185 orang narapidana perkara pidana umum dan 300 orang narapidana terkait PP 99.

Sementara itu, sebanyak 5 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II), yang terdiri dari 4 orang langsung bebas dan 1 orang masih menjalani pidana subsider. Dengan demikian, total warga binaan yang memperoleh Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 490 orang.

Kegiatan pemberian remisi turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur pemerintahan Kota Banjar, di antaranya Wali Kota Banjar, Wakil Wali Kota Banjar, Ketua DPRD Kota Banjar, Kapolres Banjar, Kajari Kota Banjar, Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Sekretaris Daerah Kota Banjar, Kepala Kemenag Kota Banjar, Kepala BPN Banjar, Danyon Rider 323 Buaya Putih, Danyon Brimob Polda Jabar, Kepala Pengadilan Agama Kota Banjar, Kepala OPD Kota Banjar, serta Kepala Lapas Banjar.

Kepala Lapas Banjar, Tutut Prasetyo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani pembinaan, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Tutut.

Lebih lanjut, pemberian remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, serta mempersiapkan diri agar mampu kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan secara positif.

Pelaksanaan kegiatan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 di Lapas Banjar berlangsung aman, lancar, dan tertib. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembinaan di bidang pemasyarakatan diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara bertahap.
#490-warga-binaan-lapas-banjar-terima-remisi-umum-hut-ke-81-kemerdekaan-ri
← Kembali